Beranda | Artikel
Faedah Fiqhiyah : Takbiratul Ihramnya Makmum Masbuk
Senin, 31 Maret 2014

Faedah Fiqhiyah :
1) Masbuk sebelum mengikuti imam yang sedang rukuk maka hendaknya takbiratur ihram terlebih dahulu dlm kondisi berdiri, jadi jangan langsung rukuk, karena sholat dibuka dengan takbiratur ihram, dan takbiratur ihram disyariatkan dalam kondisi berdiri (disimpulkan dari kitab طرح التثريب في شرح التقريب karya Al-‘Iroqi)

 

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/1102-faedah-fiqhiyah-takbiratul-ihramnya-makmum-masbuk.html